CekPajak.id – Situs Resmi E-Samsat untuk Cek Pajak Kendaraan Online

Bintangsekolahindonesia.com – Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban tahunan dan lima tahunan yang harus dilaksanakan oleh pemilik kendaraan. Oleh karena itu, sebelum langsung membayar pajak di kantor Samsat terdekat, penting untuk mengetahui tentang layanan cek pajak kendaraan online.

Menggunakan layanan cek pajak kendaraan online sangatlah berguna untuk mengetahui jumlah total biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayar, termasuk juga SWDKLLJ. Dengan demikian, saat mengunjungi kantor Samsat untuk membayar pajak, Anda dapat menyiapkan jumlah uang yang sesuai dengan total pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Melalui Aplikasi dan Website

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online lewat Situs Cekpajak.id

Dengan kemajuan teknologi saat ini, cek pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi atau situs web. Salah satu pilihan terbaik untuk melakukan cek pajak kendaraan online adalah melalui situs resmi Cek Pajak.

Dengan bantuan situs cekpajak.id, Anda dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor dari seluruh provinsi di Indonesia. Anda tidak perlu lagi mengunduh aplikasi atau mengunjungi situs web Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu membuka situs web cekpajak.id, memilih provinsi, dan memasukkan informasi nomor polisi atau nomor plat kendaraan Anda.

Langkah Langkah Cek Pajak Kendaraan Online melalui Cekpajak.id?

Jika Anda ingin mengetahui cara melakukan cek pajak kendaraan bermotor secara online di Cekpajak.id, berikut petunjuknya:

1. Buka Situs Web CekPajak.id

Langkah pertama adalah membuka browser pada perangkat Anda, baik itu ponsel, tablet, laptop, atau PC, kemudian ketikkan alamat situs web www.cekpajak.id di bilah alamat, dan tekan enter.

2. Pilih Provinsi

Setelah halaman situs web cekpajak.id terbuka, langkah selanjutnya adalah memilih provinsi sesuai dengan tempat asal kendaraan Anda.

3. Masukkan Informasi yang Dibutuhkan

Anda akan diarahkan ke halaman baru yang terintegrasi langsung dengan situs web Bapenda provinsi yang Anda pilih. Silakan masukkan informasi Plat Nomor Kendaraan/Nomor Polisi Kendaraan, 5 Digit Terakhir No Rangka (jika diperlukan), dan NIK (jika diperlukan).

4. Periksa Kembali Informasi

Sebelum melanjutkan proses, pastikan informasi kendaraan yang Anda masukkan sudah benar. Jika sudah, klik tombol “Cek”.

5. Informasi Pajak Kendaraan Akan Ditampilkan

Tunggu beberapa saat hingga situs web menampilkan informasi pajak kendaraan bermotor Anda secara lengkap. Pastikan untuk mencatat atau mengingat jumlah total biaya pajak kendaraan sebelum Anda membayar pajak di kantor Samsat.

Catatan: Jika muncul pesan “Server Error” atau “Data Tidak Ditemukan” selama proses pengecekan, kemungkinan data yang Anda masukkan tidak benar. Periksa kembali informasi yang dimasukkan atau tunggu beberapa saat sebelum mencoba kembali.

Panduan Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi Signal

Jika Anda telah mengikuti langkah-langkah untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online seperti yang dijelaskan di atas, tentunya Anda juga ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Saat ini, Korlantas Mabes Polri telah mengembangkan aplikasi bernama SIGNAL, yang merupakan pengembangan dari aplikasi SAMOLNAS (Samsat Online Nasional). Dengan aplikasi SIGNAL, semua masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online dengan mudah. Aplikasi ini dapat digunakan baik pada perangkat Android maupun iPhone.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui Aplikasi SIGNAL:

1. Unduh dan Pasang Aplikasi SIGNAL

Langkah pertama adalah mengunduh dan memasang aplikasi SIGNAL melalui toko aplikasi yang tersedia di perangkat Anda.

Cari aplikasi “Signal Samsat Digital” di App Store atau Play Store, lalu klik aplikasi SIGNAL dari hasil pencarian. Lanjutkan dengan proses unduh dan instalasi aplikasi SIGNAL.

2. Daftarkan Akun Anda

Setelah aplikasi SIGNAL terpasang, buka aplikasi dan masuk ke bagian pendaftaran. Isi informasi yang diperlukan seperti NIK, alamat email aktif, dan nomor HP yang Anda gunakan saat ini.

3. Kirim Kode SMS

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, Anda akan diminta mengirimkan kode SMS otomatis ke nomor 99333.

4. Tambahkan Informasi Kendaraan

Langkah berikutnya adalah menambahkan informasi kendaraan Anda, seperti Nomor Plat/NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah itu, klik tombol “Lanjut” dan tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.

5. Dapatkan Kode Pembayaran

Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran” dan tunggu beberapa saat hingga aplikasi menghasilkan Kode Pembayaran. Pilih salah satu bank yang Anda inginkan, lalu klik tombol “Lanjut”.

Baca juga: Daftar 33 Jurusan Kuliah yang Paling Mudah Dapat Pekerjaan

6. Lakukan Pembayaran

Terakhir, setelah mendapatkan Kode Pembayaran, lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan bank yang Anda pilih.

Penutup

Demikianlah langkah-langkah untuk melakukan cek pajak kendaraan online melalui Cekpajak.id dan panduan untuk membayar pajak kendaraan secara online melalui Aplikasi SIGNAL. Dengan panduan ini, diharapkan Anda dapat dengan mudah dan praktis mengetahui total biaya PKB dan SWDKLLJ tahunan kendaraan yang Anda miliki.