Berapa Besar Pajak Pembelian Mobil Listrik? Simak Perhitungannya di Sini!

BintangSekolahIndonesia.com – Kendaraan listrik semakin diminati di Indonesia berkat berbagai insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Selain ramah lingkungan, mobil listrik juga memiliki keuntungan dari segi biaya pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Lalu, berapa besar pajak mobil listrik yang harus Anda bayar? Simak perhitungannya berikut ini!

PPN Mobil Listrik

Pemerintah Indonesia memberikan insentif khusus terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, tarif PPN untuk mobil listrik ditetapkan hanya sebesar 1% dari tarif PPN normal yang umumnya mencapai 11%.

Dengan adanya kebijakan ini, Anda sebagai konsumen akan mendapatkan pengurangan signifikan dalam biaya pembelian mobil listrik. Misalnya, jika harga mobil listrik adalah Rp500 juta, maka PPN yang dikenakan hanya 1% atau sekitar Rp5 juta. Tanpa insentif ini, PPN normal sebesar 11% akan membuat Anda membayar Rp55 juta. Dengan demikian, insentif ini memberikan penghematan hingga puluhan juta rupiah.

PPnBM Mobil Listrik

Selain PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik juga mendapatkan keringanan besar. Sejak Januari 2024, pemerintah menanggung sepenuhnya biaya PPnBM untuk impor mobil listrik. Dengan kata lain, Anda tidak perlu membayar pajak ini saat membeli mobil listrik.

Sebagai perbandingan, kendaraan berbahan bakar fosil bisa dikenakan PPnBM hingga 30%, tergantung pada jenis dan kapasitas mesin. Dengan adanya kebijakan pembebasan PPnBM untuk mobil listrik, harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau dibandingkan dengan kendaraan konvensional sekelasnya.

Pajak Tahunan Mobil Listrik

Setelah membeli mobil listrik, Anda juga perlu memahami pajak tahunan yang harus dibayarkan. Pajak tahunan ini dikenal sebagai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Mobil Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Pasal 10 Ayat 1, PKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Ini berarti Anda tidak perlu membayar PKB yang biasanya dikenakan pada kendaraan berbahan bakar fosil.

Namun, meskipun tidak ada biaya PKB untuk mobil listrik, ada beberapa biaya lain yang tetap harus Anda bayar, seperti biaya administrasi.

Biaya Administrasi Mobil Listrik

Meskipun pajak tahunan mobil listrik di tahun pertama adalah nol persen, ada beberapa biaya administrasi yang tetap harus dibayarkan, antara lain:

1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Biaya ini merupakan kewajiban tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor untuk mendukung dana kecelakaan lalu lintas. Besaran biaya ini dapat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan yang Anda miliki.

2. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Pada tahun pertama kepemilikan mobil listrik, Anda akan dikenakan biaya untuk penerbitan STNK. Biaya ini digunakan untuk pencatatan kendaraan dalam database kepolisian dan administrasi lainnya.

3. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Penerbitan TNKB atau plat nomor kendaraan juga dikenakan biaya pada tahun pertama. Ini merupakan bagian dari proses registrasi kendaraan baru.

Pajak dan Biaya di Tahun Kedua hingga Keempat

Pada tahun kedua hingga keempat, Anda masih mendapatkan pembebasan PKB sehingga tidak perlu membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, ada beberapa biaya administrasi yang perlu Anda bayarkan setiap tahun, seperti SWDKLLJ. Biaya penerbitan TNKB yang sebelumnya dikenakan pada tahun pertama akan lebih rendah atau tidak dikenakan lagi pada tahun-tahun berikutnya.

Pajak dan Biaya di Tahun Kelima dan Seterusnya

Memasuki tahun kelima kepemilikan mobil listrik, ada sedikit perubahan pada besaran biaya yang harus Anda bayarkan. Anda akan dikenakan biaya tambahan untuk penerbitan TNKB dan pengesahan STNK. Ini dikarenakan kendaraan akan mendapatkan plat nomor baru sesuai dengan aturan perpanjangan setiap lima tahun sekali.

Sebagai contoh, untuk mobil berbahan bakar fosil, perpanjangan STNK dan TNKB bisa mencapai ratusan ribu rupiah hingga lebih dari satu juta rupiah, tergantung pada jenis kendaraan. Meskipun demikian, kendaraan listrik tetap memiliki keuntungan lebih dalam hal pajak dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

Pemerintah Indonesia memberikan berbagai insentif pajak yang sangat menguntungkan bagi pembeli mobil listrik. Dengan adanya pembebasan atau pengurangan pada PPN, PPnBM, dan PKB, kendaraan listrik menjadi pilihan yang lebih ekonomis dibandingkan dengan mobil berbahan bakar fosil.

Secara garis besar, pajak mobil listrik yang perlu Anda perhitungkan mencakup:

  • PPN hanya sebesar 1% dari harga kendaraan, jauh lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional.
  • PPnBM ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga tidak ada biaya tambahan untuk pajak barang mewah.
  • PKB nol persen, sehingga tidak ada pajak tahunan yang perlu dibayar.
  • Biaya administrasi tetap berlaku, termasuk SWDKLLJ, STNK, dan TNKB, dengan jumlah yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan pajak kendaraan berbahan bakar fosil.

Dengan berbagai keuntungan pajak yang diberikan, membeli mobil listrik menjadi opsi yang lebih hemat dalam jangka panjang. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan mempercepat transisi ke kendaraan ramah lingkungan. Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk membeli mobil listrik, sekarang adalah waktu yang tepat untuk memanfaatkan berbagai insentif pajak yang tersedia!