JAKARTA, Bintang Sekolah Indonesia – Halo Sobat Bintang! Kalian sudah tahu apa makna proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (RI) bagi pelajar? Mungkin di antara kalian masih ada yang belum tahu makna proklamasi kemerdekaan sebenarnya bagi pelajar. Namun, tidak usah khawatir, Yuk simak selengkapnya artikel Bintang yang satu ini!

Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 negara Republik Indonesia telah resmi merdeka. Peristiwa tersebut ditandai dengan dibacakannya teks proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh presiden pertama kita Ir. Soekarno serta didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta.
Teks proklamasi tersebut, disusun oleh Soekarno, Moh. Hatta, dan Ahmad Soebardjo di kediaman Laksamana Maeda, serta diketik langsung oleh Sayuti Melik. Dengan dibacakannya teks proklamasi tersebut, menandakan bahwa negara Republik Indonesia telah resmi terbebas dari penjajahan.
Baca Juga: Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia , Sejarah Perumusan Hingga Pembacaan
Selain terbebas dari penjajahan, peristiwa proklamasi juga menjadi awal dari pembangunan tertib hukum nasional yang ada di Tanah Air ini. Selain itu, hidup berbangsa dan bernegara dengan aman merupakan makna proklamasi kemerdekaan. Makna tersebut dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia hingga saat ini, tak terkecuali pelajar.
Lantas, apa saja makna proklamasi kemerdekaan bagi pelajar di Indonesia? Berikut penjelasan dari beberapa sumber yang telah Bintang rangkum khusus untuk Sobat Bintang.
Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Pelajar Indonesia

1. Kebebasan memilih pendidikan dan mendapatkan pengajaran
Makna proklamasi kemerdekaan yang pertama bagi pelajar yakni memiliki kebebasan untuk memilih pendidikan dan mendapat pengajaran yang sesuai. Di samping itu, yang terpenting itu bisa kita lakukan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.
Hal ini tertuang jelas pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28E Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
2. Kebebasan menyatakan sikap dan pikiran
Kebebasan dalam menyatakan sikap dan pikiran pun merupakan salah satu makna proklamasi kemerdekaan bagi pelajar. Dengan begitu, kita sebagai pelajar bebas untuk menyatakan sikap dan pikiran kita ke khalayak luas, tak terkecuali menyuarakan pendapat kita (freedom of speech).
Hal ini pun telah tertuang jelas pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28E ayat 2 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
3. Perlindungan kekerasan dan diskriminasi
Makna terakhir dari proklamasi kemerdekaan bagi pelajar yakni kita bisa mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal ini bisa kita dapatkan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Dengan begitu, kita tidak akan merasakan gangguan saat melakukan proses belajar yang sedang berjalan.
Seperti yang tertera pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28B ayat 2 yang berbunyi, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Baca Juga : 7 Cara Mengisi Kemerdekaan Bagi Pelajar, Merdeka!!
Nah, itulah rangkuman makna proklamasi kemerdekaan RI bagi pelajar di Indonesia yang telah Bintang rangkum dari berbagai sumber untuk Sobat Bintang. Untuk informasi unik lainnya dan tentunya bermanfaat, terus kunjungi Bintang Sekolah Indonesia. Tetap semangat dan semoga bermanfaat! Merdeka Pelajar!!