Alur PPDB SMA dan SMK Provinsi Jawa Tengah 2020 – Pendaftaran seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Jawa Tengah dibuka mulai Rabu (17/6) hingga 25 Juni 2020.
Mengutip situs resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, pengumuman hasil seleksi PPDB akan disampaikan pada 30 Juni 2020 paling lambat pukul 23.55 WIB. Daftar ulang bisa langsung dilakukan pada sekolah masing-masing pada tanggal 1 s.d 8 Juli mendatang.
Baca juga, Beasiswa Kuliah D3, S1 UBSI 2020
Jalur zonasi merupakan jalur penerimaan yang memprioritaskan domisili siswa dan lokasi sekolah. Sekolah diwajibkan paling sedikit menerima 50 persen daya tampung siswa dari jalur ini.
Domisili siswa dalam hal ini dibuktikan dengan melalui kartu keluarga atau bisa menggunakan keterangan domisili. Untuk mahasiswa yang berasal dari daerah bencana nasional atau daerah, wilayah zonasi ditentukan oleh tempat tinggal sementara dengan surat keterangan dari desa atau kelurahan.
Untuk peringkatan PPDB pada jalur zonasi SMA dan SMK ditentukan oleh tiga aspek, yakni jarak domisili terdekat dengan sekolah, usia calon peserta didik dan waktu pendaftaran. Jenjang SMA secara umum juga memiliki beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan. Beberapa diantaranya siswa berusia paling tinggi yaitu 21 tahun pada 17 Juni 2020.
Siswa dinyatakan telah lulus SMP atau sederajat bisa dinyatakan dengan bukti ijazah atau surat keterangan lulus, tidak sedang terlibat pidana dan penyalahgunaan narkoba, serta tidak bertato atau bertindik.
Berikut tata cara pendaftaran PPDB 2020 SMA dan SMK jalur zonasi:
- Siswa melakukan login pada situs ppdb.jatengprov.go.id menggunakan NISN.
- Siswa memilih tiga sekolah yang dituju
- Siswa mengunggah hasil asesmen awal yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi atau ahli yang berwenang(jalur inklusi)
- Cetak bukti pendaftaran.