Berita  

Cek Penerima BSU Guru Madrasah di simpatika.kemenag.go.id

Cek Penerima BSU Guru Madrasah – Hai Sobat Bintang! Berita baik baru saja diumumkan oleh Kemenag. Kementerian ini akan memberikan bantuan kepada para guru madrasah yang belum berstatus PNS. Program bantuan tersebut dinamai BSU Guru Madrasah dan mulai cair pada bulan Desember.

BSU Guru Madrasah

Bantuan Subsidi Upah, atau yang disingkat BSU, sebelumnya telah disalurkan melalui Kementerian Tenaga Kerja untuk para pekerja formal yang memperoleh gaji di bawah 5 juta rupiah. Namun kini, subsidi upah juga diberikan pada guru honorer secara umum dan guru madrasah honorer secara khusus.

Tujuan pemberian subsidi ini adalah untuk melindungi kesejahteraan para guru madrasah non-PNS di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit. Kemenag juga berharap bahwa bantuan senilai 1,8 juta rupiah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.

Jika BSU pekerja diberikan melalui Kementerian Tenaga Kerja, BSU Guru Madrasah disalurkan pemerintah melalui Kemenag. Subsidi tersebut diberikan kepada hampir 400 ribu guru madrasah honorer pada tahap sekarang ini.

Baca Juga: Cek Kuota SNMPTN 2021

Besarnya subsidi upah adalah 1,8 juta rupiah, dengan rincian 600 ribu rupiah/bulan dari bulan Oktober hingga Desember. Dana tersebut dapat dicairkan oleh para guru melalui bank BRI. Khusus untuk guru di Nangroe Aceh Darussalam, pencairan dilakukan lewat bank BRI Syariah.

Jika proses pencarian berhasil, maka dana bantuan akan ditransfer ke rekening baru para guru. Penerima subsidi dapat langsung mengambilnya atau tetap menyimpannya untuk diambil di lain waktu.

Apakah Semua Guru Madrasah Honorer Memperoleh BSU?

Bantuan Subsidi Upah untuk para guru madrasah honorer ini ternyata tidak diterima oleh semua guru non-PNS yang mengajar di madrasah. Hal tersebut terjadi karena mereka tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kemenag.

Syarat yang harus dipenuhi oleh guru adalah berikut ini.

  1. Tidak menerima bantuan dari pemerintah, misalnya insentif Kartu Prakerja, BPUM, dan BST PKH.
  2. Memiliki gaji sebesar kurang dari 5 juta rupiah per bulan.
  3. Memiliki NIK valid.
  4. Terdaftar dalam Simpatika, SIAGA, atau Emis.

Cara Cek Penerima BSU Guru Madrasah

Para guru madrasah non-PNS perlu melakukan pengecekan apakah mereka menerima BSU Guru Madrasah sebelum bisa melakukan proses pencairan subsidi. Cara pengecekannya dapat Sobat Bintang lakukan seperti langkah di bawah ini:

  1. Buka situs simpatika.kemenag.co.id dari PC maupun HP.
  2. Klik tombol Login PTK.
  3. Ketikkan user ID serta kata sandi.
  4. Setelah berhasil login, klik menu Data Bantuan, lalu pilih Status Penerima
  5. Selanjutnya, halaman situs ini akan menampakkan pemberitahuan yang berisi informasi status penerima BSU.

Baca Juga: Cek Penerima BLT KPM PKH 3,5 Juta

Mekanisme Pencairan

Setelah mendapat notifikasi bahwa Sobat Bintang memperoleh subsidi upah, Sobat Bintang tidak dapat langsung pergi ke bank untuk melakukan verifikasi dan pencairan. Proses pencairan bantuan tersebut harus melalui langkah di bawah ini.

  1. Login di situs simpatika.kemenag.go.id dengan cara seperti yang telah dijelaskan di atas.
  2. Klik Status Penerima melalui menu Data Bantuan.
  3. Klik tombol Cetak yang ada pada notifikasi. Ada 3 dokumen yang harus dicetak, yaitu Surat Keterangan Penerima BSU, SPTMJ (Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab mutlak, dan surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang terdaftar di Simpatika.
  4. Setelah kedua dokumen tercetak, Sobat Bintang wajib menandatanganinya. Khusus untuk SPTMJ, Sobat Bintang harus menandatanganinya di atas materai.
  5. Bawa ketiga dokumen tersebut ke kantor cabang Bank BRI atau BRI Syariah. Selain tiga dokumen tersebut, Sobat Bintang juga perlu menyiapkan KTP dan NPWP (bagi yang memiliki) asli dan fotokopi.
  6. Buat rekening tabungan baru di bank BRI dengan cara mengisi formulir yang tersedia di bank.
  7. Selanjutnya, Sobat Bintang akan memperoleh buku tabungan yang di dalamnya telah berisi subsidi upah sebesar 1,8 juta.

Proses pencairan ini sebaiknya segera dilakukan oleh para guru madrasah penerima BSU sebelum akhir tahun. Jika Sobat Bintang tidak mencairkannya hingga batas waktu yang telah ditentukan, bantuan ini akan hangus dan uang yang seharusnya masuk ke rekening Sobat Bintang akan kembali dimasukkan ke kas negara.

BSU Guru Madrasah Non-PNS merupakan angin segar bagi para guru honorer yang kesejahteraannya kurang diperhatikan oleh pemerintah selama ini. Dengan adanya subsidi ini, semoga kualitas kehidupan para guru honorer di madrasah semakin baik.