Bintangsekolahindonesia.com – Saat mendengar kata “penyalahgunaan obat”, banyak orang langsung membayangkan narkoba ilegal. Padahal, beberapa obat legal yang dijual di apotek juga sering disalahgunakan, bahkan tanpa disadari. Penyalahgunaan ini banyak terjadi di kalangan anak muda dan remaja karena efek samping obat yang bisa menimbulkan rasa senang, tenang, atau halusinasi.
Jika ingin tahu informasi tentang kesehatan dan farmasi bisa kunjungi laman pafikotabitung.org.
Baca juga: Jangan Asal Minum Obat, Tubuhmu Bukan Tempat Uji Coba
Yuk, kita pelajari bersama 5 jenis obat yang paling sering disalahgunakan di Indonesia, serta apa bahayanya bagi tubuh dan bagaimana cara mencegahnya.
1. Tramadol
Tramadol adalah obat yang biasanya diresepkan dokter untuk meredakan rasa nyeri sedang hingga berat, misalnya setelah operasi. Tapi, jika dikonsumsi tanpa resep dan dalam jumlah berlebihan, Tramadol bisa menimbulkan efek seperti “fly” atau melayang. Hal ini membuat banyak orang tergoda menyalahgunakannya.
Risiko: Ketergantungan, gangguan pernapasan, dan bahkan kematian.
2. Triheksifenidil
Obat ini sebenarnya digunakan untuk penderita Parkinson atau gangguan saraf. Sayangnya, efek halusinasi dan sensasi “high” yang ditimbulkannya membuat banyak orang salah menggunakannya, terutama remaja.
Risiko: Gangguan mental, kebingungan, hingga halusinasi yang berbahaya.
3. Dekstrometorfan (DMP)
Sering kita temukan dalam obat batuk, terutama yang dijual bebas di apotek. Jika digunakan sesuai aturan, aman. Tapi jika diminum dalam dosis tinggi, bisa menyebabkan efek seperti “nge-fly” atau merasa melayang. Karena itu, beberapa orang menyalahgunakannya.
Risiko: Mual, kehilangan keseimbangan, dan gangguan saraf.
4. Riklona (Clonazepam)
Riklona digunakan untuk mengatasi kecemasan, stres berat, dan gangguan kejang. Karena efeknya yang menenangkan, banyak orang menyalahgunakannya untuk tidur atau “lepas dari kenyataan”.
Risiko: Ketergantungan, gangguan daya ingat, bahkan depresi.
5. Karisoprodol (PCC)
Ini adalah obat relaksan otot yang pernah digunakan untuk meredakan nyeri otot. Tapi karena sangat sering disalahgunakan, BPOM sudah melarang peredarannya sejak tahun 2013. Meski begitu, obat ini masih banyak beredar secara ilegal.
Risiko: Gangguan sistem saraf pusat dan kecanduan berat.
Baca juga: Ini Dia, Obat untuk Atasi Migrain
Obat-obatan di atas memang legal, tapi bukan berarti aman jika digunakan sembarangan. Banyak kasus penyalahgunaan terjadi karena rasa penasaran, ikut-ikutan teman, atau kurangnya pengetahuan tentang efek sampingnya. Padahal, dampaknya bisa sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan mengancam nyawa.
Mau sekalian aku bantu buatkan juga versi infografis biar makin keren kalau mau diposting?