Bintang Sekolah Indonesia – Halo Sobat Bintang!! Kalian sudah tahu mengenai Platform Rapor Pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)? Kemendikbud Ristek meluncurkan platform ini dalam acara Merdeka Belajar episode 19 yang bertajuk Rapor Pendidikan Indonesia.
Platform rapor pendidikan ini merupakan platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Platform ini juga hanya ditujukan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
Berarti, di sini pelajar tidak bisa mengakses platform dari Kemendikbudristek ini. Selain itu, untuk sementara, tenaga pendidik, satuan pendidikan dan kantor wilayah di bawah Kementerian Agama, Satuan Pendidikan Satu Atap (SLB Satu Atap dan PKBM Satu Atap) pun belum bisa mengakses platform ini.
Baca Juga : 3 Transformasi Seleksi Masuk PTN dari Mendikbudristek RI
Rapor Pendidikan
Melansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, sebelumnya rapor mutu hanya mengukur 8 indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan saja. Di samping itu, datanya pun hanya bersumber dari Dapodik dan hasil penginputan langsung oleh sekolah melalui aplikasi EDS.
Kini, rapor pendidikan dapat mengukur indikator yang disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan yang diturunkan dari delapan Standar Nasional Pendidikan. Satuan pendidikan juga kini tidak harus melakukan pengisian (input) data ke dalam aplikasi.
Karena, data yang diambil bersumber data yang sudah ada melalui sistem, seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan. Selain itu, satuan pendidikan maupun pemerintah daerah pun kini dapat melihat hasil Asesmen Nasional secara langsung melalui platform ini.
Terdapat dua jenis Rapor Pendidikan
1. Rapor satuan pendidikan, rapor ini menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan di satuan pendidikan
2. Rapor pendidikan daerah, rapor ini menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan di daerah tersebut.
Fungsi platform rapor pendidikan
Platform Rapor Pendidikan juga berfungsi untuk introspeksi secara menyeluruh dalam menyelesaikan persoalan pendidikan sesuai akar masalah. Hal ini dilakukan demi terciptanya perbaikan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan evaluasi sistem pendidikan baru yang lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.
Peluncuran platform Rapor Pendidikan ini berlandaskan pada Permendikbud Ristek Nomor 9 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengenai Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Selain itu, hal ini juga menjadi bahan untuk refleksi dalam menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data. Karena, platform ini dapat digunakan sebagai referensi utama dalam menganalisa, merencanakan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan.
Di dalam platforrm ini, satuan pendidikan dapat melihat secara detail elemen-elemen per dimensi. Sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di tempat masing-masing. Data yang tersajinya pun sangat obyektif dan andal karena laporan tersaji secara otomatis dan terintegrasi.
Rapor pendidikan juga dapat dijadikan sebagai instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan. Baik melalui evaluasi internal maupun eksternal yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output).
Baca Juga : Terbaru 2022! Download Bank Soal Kemdikbud SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
Satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan daerah dapat mengunduh data lengkap dalam format berkas Excel untuk dipelajari lebih lanjut sesuai kebutuhan. Rapor Pendidikan dapat diakses melalui laman situs https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ pada desktop maupun smartphone.
Namun, untuk bisa masuk, satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan daerah wajib menggunakan akun pembelajaran (belajar.id) yang sebelumnya telah didaftarkan. Jadi, pastikan terlebih dahulu dinas pendidikan dan satuan pendidikan kalian telah memiliki akun pembelajaran. Semoga bermanfaat!!