Berita  

Surat Edaran Peniadaan UN dan Ujian Sekolah

surat edaran
Ilustrasi (Sumber: inews.id)

Jakarta – Surat Edaran Peniadaan UN dan Ujian Sekolah. Halo sobat bintang! Ada berita hangat nih buat kalian. Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan surat edaran tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah lho.

Beliau menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian kesetaraan. Selain itu, juga terdapat pembahasan mengenai Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Beliau menerbitkan Surat Edaran ini pada tanggal 1 Februari 2021 di Jakarta.

Surat Edaran tersebut menjelaskan tentang Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan di Tahun 2021 yang ditiadakan. Maka dari itu, UN dan Ujian Kesetaraan tidak lagi menjadi penentu kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca juga: Kemendikbud Tunda Asesmen 2021

Kalian sebagai peserta didik hanya tinggal menyelesaikan program pembelajaran pada masa pademi Covid-19 ini. Setelah itu, rapor kalian tiap semeterlah yang akan menjadi faktor kelulusan kalian. Selain itu, kalian harus memperoleh nilai sikap dan perilaku menimal baik serta dapat mengikuti semua ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian dari satuan pendidikan ini merupakan portofolio yang berisi evaluasi nila rapor, sikap dan perilaku serta prestasi kalian. Semua itu didapat dari penugasan, tes secara daring dan bentuk kegiatan lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga bagi peserta didik penyetaraan.

Selain penyelenggaraan ujian oleh satuan pendidikan, kalian peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk kenaikan kelas tetap sama, yaitu dari evaluasi penugasan, tes secara daring dan bentuk kegiatan lainnya oleh satuan pendidikan.

Baca juga: Pendaftaran SNMPTN 2021 Sebentar Lagi, Buruan !

Sementara itu rancangan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas ini bertujuan untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Selain itu. tidak perlu ada pengukuran ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh lagi.

Untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pun sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021. Permendikbud itu berisi tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Selain itu, Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis untuk daerah yang memerlukan mekanisme PPDB secara daring.

Untuk info lebih lengkanya kalian bisa mengakses laman Kemendikbud. Semoga bermanfaat!

Respon (6)

    1. maaf kak sebelumnya, berita ini menjelaskan tentang peniadaan UN saja… untuk Ujian Sekolah hanya ada penyesuaian untuk pelaksanaannya… penjelasan itu terdapat di paragraf ke-2 kak… terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *