Jakarta – Syarat Kelulusan Pengganti UN. Hai sobat bintang! Setelah kalian mengetahui tentang peniadaan UN, pasti di dalam benak kalian muncul pertanyaan, “terus, apa yang jadi syarat kelulusan pengganti UN?”.
Untuk menjawab pertanyaan sobat bintang, mimin sudah merangkum 8 poin utama pernyataan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI menyampaikan 8 poin utama tersebut secara detail. Beberapa di antaranya berisi tentang syarat kelulusan pengganti UN di tahun 2021.
Baca juga: Kemendikbud Tunda Asesmen 2021
Berikut rangkuman 8 poin Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan. Selain itu, terdapat juga pembahasan syarat kelulusan pengganti UN dan pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.
1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan tidak adanya UN dan Ujian Kesetaraan pada poin ke-1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
– Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang telah terbukti dari rapor tiap semesternya.
– Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
– Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Bentuk pelaksanaan ujian yang diselenggarakan oleh suatu pendidikan berupa sebagai berikut:
– Portofolio evaluasi nilia rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi sebelumnya seperti mendapat penghargaan dan sebagainya.
– Penugasan.
– Tes secara luring atau daring; dan/atau
– bentuk kegiatan penilaian lain dari ketetapan satuan pendidikan.
Baca juga: KIP Kuliah 2021, Harus Tahu!
5. Selain ujian yang bersal dari satuan pendidikan sebagaimana yang tercantum pada poin ke-4. Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Penyertaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan Program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
– Kelulusan peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada poin ke-3.
– Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik kesetaraan yakni berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan.
– Bentuk ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan yakni dalam bentuk ujian yang telah tertera pada poin ke-4.
– Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaran yakni peserta didik yang telah terdaftar pada nominasi peserta ujian pendidikan kesetaaraan. Data ini terlihat pada data pokok pendidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
– Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan ini harus masuk ke dalam data pokok pendidikan.
7. Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, dapat melakukanya dengan bentuk sebagai berikut:
– Portofolio evaluasi nilia rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi sebelumnya seperti mendapat penghargaan dan sebagainya.
– Penugasan.
– Tes secara luring atau daring; dan/atau
– bentuk kegiatan penilaian lain dari ketetapan satuan pendidikannya.
Rancangan dari ujian akhir semester untuk kenaikan kelas ini bertujuan untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Selain itu. tidak perlu ada pengukuran ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
8. Untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021. Permendikbud itu berisi tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana tercantum dari surat edaran yang dapat diunduh pada laman jdih.kemendikbud.go.id. Selain itu, Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis untuk daerah yang memerlukan mekanisme PPDB secara daring.
Baca juga: Surat Edaran Peniadaan UN dan Ujian Sekolah
Syarat Kelulusan pengganti UN 2021
Dari ke delapan poin tersebut dapat terlihat syarat kelulusan pengganti UN terdapat pada poin ke-3. Poin ke-3 ini menjelaskan bahwa, peserta didik dapat lulus dari program pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang telah terbukti dari rapor tiap semesternya.
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
3. Mengikuti Ujian dari yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Selanjutnya terdapat juga penjelasan bentuk dari ujian tersebut yang terdapat pada poin ke-4. Poin ke-4 ini menjelaskan bahwa, ujian dari satuan pendidikan itu dilaksanakan dalam bentuk:
1. Portofolio evaluasi nilia rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi sebelumnya seperti mendapat penghargaan dan sebagainya.
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring; dan/atau
4. bentuk kegiatan penilaian lain dari ketetapan satuan pendidikannya.
Jadi, itu lah syarat kelulusan pengganti UN. Untuk info lebih lengkanya kalian bisa mengakses laman Kemendikbud. Semoga bermanfaat!
Makasih mas n, infonya sangat bermanfaat banget, harus belajar lebih giat lagi nih, biar dapat nilai yg bagus
Makasih min, infonya sangat bermanfaat banget, harus belajar lebih giat lagi nih, biar dapat nilai yg bagus.. aminnn
sama-sama kak, terimakasih kembali atas kunjungannya di website kami 🙂
Makasih min infonya sangat bermanfaat banget…😊
sama-sama kak, terimakasih kembali atas kunjungannya di website kami 🙂
daring atau luring harus ttp berprestasi 👍🏻
Tetap semangat ya kak, terimakasih sudah berkunjung di websaite kami 🙂
Sangat bermanfaat sekali infonya👍
terimakasih kak sudah berkunjung di website kami 🙂
sudah memberikan info yg bermanfaat, terimakasih min
Sama-sama dan terimakasih kembali kak sudah berkunjung di website kami 🙂